Selasa, 27 November 2012

harus dihadapi semuanya ...

ini udah bulan november, gag terasa udah mau desember ajaa, n so gue gag nyangka dihari itu ayah, ibu dan keluarganya mau kunjungan ke palembang dan mau nemuin keluarga gue.. astagaaaa gue mau di lamar bokkk... ckkcckk...

and then gue bingung ngadepin segala ini, ujian setiap ujiam yang bakal gue hadapi. bener gue harus ekstra sabar super super sabar ngadepiinya. mantan pacarnya yang datang , gue gag mau kalo ada penghancur (pengganggu:red). alhamdulillah gue punya calon suami yang selalu dan selalu support gue. Yaa Allah berikanlah kelancaran pada kita berdua menjelang hari yang kita nantikan. aamiin....

calon suami yang setia dampingi gue, yang sabar ngadepin gue yang masih kayak anak-anak, tapi gue udah gede yang udah dewasa. "  maaaaaakkkkkkkkk gue mau nikahhhhhhhhh...... ", dipikiran gue cuma itu dan itu. persiapan gue lom ada cuma kematengan diri gue. hana hini itu lom ada, tapim persiapan gue untuk menjelang pernikahan kantor. dari minta surat izin menikah dulu dari atasan dia. lom juga mau ke poltabes buat SKCK gue dan ibu, persiapanm buat poto gandemg, lom juga mau laporan ke komandan, belom juga mau ngadep komandan. Secara calon gue adalah anggota penegak hukum a.k.a TNI-AD bukan umum. banyak itu persiapannnya. mudahan semua lancar gag ada halangan. aamiin..

ini ni persyaratannya :
1.         Kewajiban Menghadap Pejabat Agama TNI-AD.  Berdasarkan SKEP KASAD Nomor SKEP/ 699 / XII / 1987 tgl 24 Desember tahun 1987 tentang petunjuk pengurusan Perkawinan,Penceraian dan Rujuk bagi anggota TNI AD bahwa :
a.     Setiap anggota TNI-AD yang hendak nikah/ kawin diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin nikah/ kawin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
b.        Sebelum permohonan izin kawin disampaikan kepada pejabat yang berwenang calon suami/istri diwajibkan menghadap pejabat agama TNI-AD untuk menerima petunjuk perkawinan.
c.         Khusus bagi anggota KOWAD diwajibkan pula menghadap pembina KOWAD.

2.        Sahnya Perkawinan.          Setiap perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.        Persyaratan Perkawinan. 
a.    Izin kawin hanya diberikan apabila perkawinan yang akan dilakukan tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh calon suami/ istri.
b.      Izin kawin pada prinsipnya diberikan jika perkawinan yang akan dilaksanakan memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan calon suami/ istri.
c.        Permohonan izin kawin kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki yang berlaku dengan dilengkapi lampiran masing-masing rangkap 6 (enam) sebagai berikut :
1)         Kutipan akte kelahiran atau surat kenal lahir calon suami/ istri.
2)         Surat keterangan mengenai nama, agama, pekerjaan dan tempat  tinggal kedua orang tua 
            calon suami/ istri, yang dikeluarkan oleh Pamong Praja setempat.
3)         Surat izin / persetujuan orang tua/ wali.
4)         Surat pernyataan kesanggupan calon istri/ suami.
5)        Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum atau sudah pernah kawin 
            anggota yang bersangkutan.
6)         Surat keterangan cerai atau kematian bagi calon istri atau suami yang status janda
            atau duda.
7)         Surat keterangan dari pamong praja/ polri setempat tentang tingkat  laku calon istri/ 
            suami  yang bukan anggota TNI.
8)         Surat keterangan dokter militer tentang kesehatan kedua calon suami istri.
9)         Surat pernyataan dari calon istri/ suami tentang kesanggupan memelihara anak tirinya bagi 
            yang berstatus duda/ janda yang sudah mempunyai anak.
10)      Pas  photo hitam putih gandengan ukuran 6×9 cm dari kedua calon suami istri.
11)      Surat persetujuan dari ayah/ wali calon istri.
12)      Surat izin kedua orang tua/ wali, apabila salah seorang calon suami atau istri atau keduanya 
             belum mencapai umur 21 tahun.
13)      Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berumur di bawah 19 tahun dan 
            calon istri di bawah umur 16 tahun.
14)      Surat pernyataan masing-masing anak mau/ sanggup bersaudara.
15)      Surat pernyataan anak sanggup mau menerima ayah/ ibu tiri sebagai ayah/ ibu sendiri.
16)      Fotokopi surat kawin bagi duda/ janda.
17)      Surat keterangan Baptis dari pejabat gereja yang beragama Kristen Protestan, surat 
          keterangan Permandian yang beragama Kristen Katolik, surat keterangan Sudi Wadani 
           bagi  yang beragama Hindu atau surat keterangan memeluk agama Islam bagi Mualaf.
18)      Surat keterangan mengenai status calon istri/ suami.
19)      Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi calon istri/ suami yang bekerja.
20)      Surat izin cerai dan pejabat yang berwewenang  dan akte cerai bagi duda/ janda anggota
            yang bersangkutan.
21)      Surat keterangan kewarganegaraan dari Dirjen Imigrasi bagi calon suami/ istri 
           WNI keturunan asing.
22)      Pejabat agama TNI AD meneliti lampiran persyaratan perkawinan selanjutnya 
           membuat pernyataanpendapat secara tertulis.
23)      Selain persyaratan di atas dilengkapi dengan Security Clearance calon suami/ istri sesuai 
          Juklak Nomor : Juklak/7/VIII/1991 tanggal 12 Agustus 1991 tentang penelitian khusus bagi
           personal TNI AD.
ribettt yaahhhh, tapi semua bismillah ajaa. semoga lancar dengan harapa gue. aamiin.
 
 gue baca blog punyanya vivanews. lirik yukk ujian yang bakal dihadapi kalo udah mau menjelang hari H, 
1. Mantan pacar kembali
Sakit hati karena diputus masih terasa. Apalagi jika ia cinta pertama. Godaan ini tentunya akan terasa berat. Rasa untuk kembali, rasa ingin memperbaiki dan menjadi yang terbaik, pasti ingin Anda lakukan.
Tetapi ingatlah, bahwa dia orang yang telah menyakiti hati Anda, dan masa lalu tak pernah kembali. Ingatlah orang-orang yang sudah membuat Anda untuk bangkit.

2. Mendadak “laris”
Banyak pria tampan yang tiba-tiba mengajak jalan, atau tiba-tiba merasa klik dengan teman baru. Meski niatnya hanya sekadar mengenal atau menjallin hubungan sahabat, sebaiknya hindari. “Jangan main api jika tidak ingin terbakar.”

3. Kekurangan jadi terlihat

Menjelang detik-detik penrikahan, akan membuat Anda dan pasangan semakin dekat. Sisi negatif pun akan terlihat. Yakinkan diri Anda, apakah sisi negatifnya bisa diterima nantinya, atau justru akan membuat huru hara.

4. Menolak masa lalu
Tak ingin ada rahasia, kalian memutuskan untuk bercerita tentang kejadian di masa lalu. Ternyata keterbukaan dan kejujuran itu mendatangkan masalah. Apalagi jika masa lalunya kelam.
Jika Anda memang serius, gunakanlah keikhlasan untuk menerima dia apa adanya, dan yakin kalau dia telah berubah. “Mantan penjahat itu lebih baik dari pada mantan orang baik.”

5. Keuangan terbatas

Mempersiapkan tabungan sebelum menikah itu sangat penting. Berembuklah bersama pasangan tentang tema, gedung atau katering yang akan digunakan. Hindarilah meminjam uang atau utang, karena berpotensi merusak kebahagiaan pascamenikah.

6. Waktu yang singkat
Persiapan pernikahan tidak seperti ujian akhir, yang bisa dikerjakan dengan SKS (Sistem Kebut Semalam). Catatlah semua kebutuhan dan tanggal deadline. Jangan pernah berpikir waktu yang Anda miliki masih panjang.

7. Tiba-tiba ragu
Pernikahan tinggal menghitung hari. Anda mendadak ragu, karena dihantui banyak pertanyaan. Misalnya, apakah ia calon ayah dari anak saya nantinya, apakah saya nantinya akan menghabiskan waktu dengan dia, dan apakah ini pernikahan yang saya impikan.
Carilah semua jawaban itu dengan berbicara pada pasangan Anda. Jangan mencari jawaban sendiri, karena nantinya Anda akan hidup berdua.

8. Mendapatkan pekerjaan impian
Ketika Anda sibuk mempersiapkan pernikahan, datang tawaran pekerjaan baru yang sudah dinanti. Tetapi di pekerjaan baru ini, Anda tidak boleh terikat pernikahan. Tentunya ini menjadi pilihan sulit, karier, atau pernikahan?

9. Sering bertengkar

Menjelang hari H, Anda semakin sering bertengkar. Hal kecil mungkin bisa menjadi besar. Biasanya ini karena kecemasan dan kegugupan menjelang hari H. Kuncinya hanya satu yaitu kesabaran.

10. Orang tua tidak kompak
Biasanya ini dipicu sifat orangtua yang dominan. Keluarga pihak pria menginginkan A, tetapi pihak wanita tidak setuju, ia lebih menyukain B. Anda dan pasangan sebaiknya bersiap-siap untuk hal yang satu ini. Meski terlihat sepele, perbedaan persepsi antar orangtua berpotensi memicu perpecahan.

semua itu gue ngalaminnyaaa.. MasyaAllah. semoga gue kuat menghadapinyaaa...
La Tahzan.. La Tahzan, must tetep istiqomah.. Allahu Akbar...

3 komentar:

  1. Wah ikut menyimak mbak.... Tes-tesnya ada apa aja ya mbak klo mw nikah sm tni-ad?

    BalasHapus
  2. banyak banget mbak... semoga kuat

    BalasHapus
  3. Dapet ijin menikah itu berapa lama yaa mba? Misalnya tahun ini baru mau penempatan..

    BalasHapus