and then gue bingung ngadepin segala ini, ujian setiap ujiam yang bakal gue hadapi. bener gue harus ekstra sabar super super sabar ngadepiinya. mantan pacarnya yang datang , gue gag mau kalo ada penghancur (pengganggu:red). alhamdulillah gue punya calon suami yang selalu dan selalu support gue. Yaa Allah berikanlah kelancaran pada kita berdua menjelang hari yang kita nantikan. aamiin....
calon suami yang setia dampingi gue, yang sabar ngadepin gue yang masih kayak anak-anak, tapi gue udah gede yang udah dewasa. " maaaaaakkkkkkkkk gue mau nikahhhhhhhhh...... ", dipikiran gue cuma itu dan itu. persiapan gue lom ada cuma kematengan diri gue. hana hini itu lom ada, tapim persiapan gue untuk menjelang pernikahan kantor. dari minta surat izin menikah dulu dari atasan dia. lom juga mau ke poltabes buat SKCK gue dan ibu, persiapanm buat poto gandemg, lom juga mau laporan ke komandan, belom juga mau ngadep komandan. Secara calon gue adalah anggota penegak hukum a.k.a TNI-AD bukan umum. banyak itu persiapannnya. mudahan semua lancar gag ada halangan. aamiin..
ini ni persyaratannya :
1. Kewajiban Menghadap Pejabat Agama TNI-AD. Berdasarkan SKEP KASAD Nomor SKEP/ 699 / XII / 1987 tgl 24 Desember tahun 1987 tentang petunjuk pengurusan Perkawinan,Penceraian dan Rujuk bagi anggota TNI AD bahwa :
a. Setiap anggota
TNI-AD yang hendak nikah/ kawin diharuskan terlebih dahulu mengajukan
permohonan izin nikah/ kawin secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
b. Sebelum
permohonan izin kawin disampaikan kepada pejabat yang berwenang calon
suami/istri diwajibkan menghadap pejabat agama TNI-AD untuk menerima
petunjuk perkawinan.
c. Khusus bagi anggota KOWAD diwajibkan pula menghadap pembina KOWAD.
2. Sahnya Perkawinan. Setiap
perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama yang
dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan dan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Persyaratan Perkawinan.
a. Izin kawin hanya
diberikan apabila perkawinan yang akan dilakukan tidak melanggar hukum
agama yang dianut oleh calon suami/ istri.
b. Izin kawin pada
prinsipnya diberikan jika perkawinan yang akan dilaksanakan
memperlihatkan prospek kebahagiaan dan kesejahteraan calon suami/ istri.
c. Permohonan
izin kawin kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki yang
berlaku dengan dilengkapi lampiran masing-masing rangkap 6 (enam)
sebagai berikut :
1) Kutipan akte kelahiran atau surat kenal lahir calon suami/ istri.
2) Surat keterangan mengenai nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua orang tua
2) Surat keterangan mengenai nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal kedua orang tua
calon suami/ istri, yang dikeluarkan oleh
Pamong Praja setempat.
3) Surat izin / persetujuan orang tua/ wali.
4) Surat pernyataan kesanggupan calon istri/ suami.
5) Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum atau sudah pernah kawin
anggota yang bersangkutan.
6) Surat keterangan cerai atau kematian bagi calon istri atau suami yang status janda
atau duda.
7) Surat keterangan dari pamong praja/ polri setempat tentang tingkat laku calon istri/
suami yang bukan anggota TNI.
8) Surat keterangan dokter militer tentang kesehatan kedua calon suami istri.
9) Surat
pernyataan dari calon istri/ suami tentang kesanggupan memelihara anak
tirinya bagi
yang berstatus duda/ janda yang sudah mempunyai anak.
10) Pas photo hitam putih gandengan ukuran 6×9 cm dari kedua calon suami istri.
11) Surat persetujuan dari ayah/ wali calon istri.
12) Surat izin
kedua orang tua/ wali, apabila salah seorang calon suami atau istri atau
keduanya
belum mencapai umur 21 tahun.
13) Surat
dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berumur di bawah 19
tahun dan
calon istri di bawah umur 16 tahun.
14) Surat pernyataan masing-masing anak mau/ sanggup bersaudara.
15) Surat pernyataan anak sanggup mau menerima ayah/ ibu tiri sebagai ayah/ ibu sendiri.
16) Fotokopi surat kawin bagi duda/ janda.
17) Surat
keterangan Baptis dari pejabat gereja yang beragama Kristen Protestan,
surat
keterangan Permandian yang beragama Kristen Katolik, surat
keterangan Sudi Wadani
bagi yang beragama Hindu atau surat keterangan
memeluk agama Islam bagi Mualaf.
18) Surat keterangan mengenai status calon istri/ suami.
19) Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi calon istri/ suami yang bekerja.
20) Surat izin cerai dan pejabat yang berwewenang dan akte cerai bagi duda/ janda anggota
yang bersangkutan.
21) Surat keterangan kewarganegaraan dari Dirjen Imigrasi bagi calon suami/ istri
WNI keturunan asing.
22) Pejabat agama TNI AD meneliti lampiran persyaratan perkawinan selanjutnya
membuat pernyataanpendapat secara tertulis.
23) Selain persyaratan di atas dilengkapi dengan Security Clearance calon
suami/ istri sesuai
Juklak Nomor : Juklak/7/VIII/1991 tanggal 12
Agustus 1991 tentang penelitian khusus bagi
personal TNI AD.
ribettt yaahhhh, tapi semua bismillah ajaa. semoga lancar dengan harapa gue. aamiin.
gue baca blog punyanya vivanews. lirik yukk ujian yang bakal dihadapi kalo udah mau menjelang hari H,
1. Mantan pacar kembaliSakit hati karena diputus masih terasa. Apalagi jika ia cinta pertama. Godaan ini tentunya akan terasa berat. Rasa untuk kembali, rasa ingin memperbaiki dan menjadi yang terbaik, pasti ingin Anda lakukan.
Tetapi ingatlah, bahwa dia orang yang telah menyakiti hati Anda, dan masa lalu tak pernah kembali. Ingatlah orang-orang yang sudah membuat Anda untuk bangkit.
2. Mendadak “laris”
Banyak pria tampan yang tiba-tiba mengajak jalan, atau tiba-tiba merasa klik dengan teman baru. Meski niatnya hanya sekadar mengenal atau menjallin hubungan sahabat, sebaiknya hindari. “Jangan main api jika tidak ingin terbakar.”
3. Kekurangan jadi terlihat
Menjelang detik-detik penrikahan, akan membuat Anda dan pasangan semakin dekat. Sisi negatif pun akan terlihat. Yakinkan diri Anda, apakah sisi negatifnya bisa diterima nantinya, atau justru akan membuat huru hara.
4. Menolak masa lalu
Tak ingin ada rahasia, kalian memutuskan untuk bercerita tentang kejadian di masa lalu. Ternyata keterbukaan dan kejujuran itu mendatangkan masalah. Apalagi jika masa lalunya kelam.
Jika Anda memang serius, gunakanlah keikhlasan untuk menerima dia apa adanya, dan yakin kalau dia telah berubah. “Mantan penjahat itu lebih baik dari pada mantan orang baik.”
5. Keuangan terbatas
Mempersiapkan tabungan sebelum menikah itu sangat penting. Berembuklah bersama pasangan tentang tema, gedung atau katering yang akan digunakan. Hindarilah meminjam uang atau utang, karena berpotensi merusak kebahagiaan pascamenikah.
6. Waktu yang singkat
Persiapan pernikahan tidak seperti ujian akhir, yang bisa dikerjakan dengan SKS (Sistem Kebut Semalam). Catatlah semua kebutuhan dan tanggal deadline. Jangan pernah berpikir waktu yang Anda miliki masih panjang.
7. Tiba-tiba ragu
Pernikahan tinggal menghitung hari. Anda mendadak ragu, karena dihantui banyak pertanyaan. Misalnya, apakah ia calon ayah dari anak saya nantinya, apakah saya nantinya akan menghabiskan waktu dengan dia, dan apakah ini pernikahan yang saya impikan.
Carilah semua jawaban itu dengan berbicara pada pasangan Anda. Jangan mencari jawaban sendiri, karena nantinya Anda akan hidup berdua.
8. Mendapatkan pekerjaan impian
Ketika Anda sibuk mempersiapkan pernikahan, datang tawaran pekerjaan baru yang sudah dinanti. Tetapi di pekerjaan baru ini, Anda tidak boleh terikat pernikahan. Tentunya ini menjadi pilihan sulit, karier, atau pernikahan?
9. Sering bertengkar
Menjelang hari H, Anda semakin sering bertengkar. Hal kecil mungkin bisa menjadi besar. Biasanya ini karena kecemasan dan kegugupan menjelang hari H. Kuncinya hanya satu yaitu kesabaran.
10. Orang tua tidak kompak
Biasanya ini dipicu sifat orangtua yang dominan. Keluarga pihak pria menginginkan A, tetapi pihak wanita tidak setuju, ia lebih menyukain B. Anda dan pasangan sebaiknya bersiap-siap untuk hal yang satu ini. Meski terlihat sepele, perbedaan persepsi antar orangtua berpotensi memicu perpecahan.
semua itu gue ngalaminnyaaa.. MasyaAllah. semoga gue kuat menghadapinyaaa...
La Tahzan.. La Tahzan, must tetep istiqomah.. Allahu Akbar...
Wah ikut menyimak mbak.... Tes-tesnya ada apa aja ya mbak klo mw nikah sm tni-ad?
BalasHapusbanyak banget mbak... semoga kuat
BalasHapusDapet ijin menikah itu berapa lama yaa mba? Misalnya tahun ini baru mau penempatan..
BalasHapus