Senin, 26 Maret 2012

tugas Metode Numerik


·         Persamaan Linear
System persamaan linear adalah system persamaan yang dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu secara metoda langsung dan metoda iterasi. Metoda langsung untuk penyelesaian SPL memiliki kelebihan dibandingkan dengan metoda iterasi, karena jumlah langkah perhitungannya yang pasti. Jumlah operasi hitungan sangat tergantung pada teknik komputasi yang digunakan dan jumlah persamaan itu sendiri. Apabila koefisien persamaan membentuk matriks simetri, penyelesaiannya memerlukan operasi aritmatik yang lebih sedikit dibandingkan dengan matriks non-simetri. Strategi preconditioning dengan cara melakukan pemilihan elemen tumpuan atau yang disebut dengan pivoting yang dapat digunakan dalam metoda Gauss dan Gauss-Jordan, serta penggunaan teknik vektor jarang (akan dibahas kemudian) merupakan kemajuan yang dicapai dalam penyelesaian SPL dengan metoda langsung.      Metoda iterasi, yang dari segi ingatan komputer yang dibutuhkan tidak akan pernah dapat tersaingi oleh metoda langsung. Kelemahan utama dari metoda ini terletak pada konvergensinya yang sangat lambat. Penggunaan teknik matriks preconditioning akan sangat mempercepat konvergensi.
·         Iterasi
Di dalam komputer/pemrograman, iterasi adalah sifat tertentu dari algoritma atau program komputer di mana suatu urutan atau lebih dari langkah algoritmik dilakukan di loop program. Hal ini dibedakan dari teknik berulang yang disebut rekursi.
Di dalam matematika, iterasi dapat diartikan sebagai suatu proses atau metode yang digunakan secara berulang-ulang (pengulangan) dalam menyelesaikan suatu permasalahan matematik.
·         Persamaan Non Linear
Persamaan Non Linear dalam metode numeric adalah persamaan yang dapat diselesaikan dengan menggunakan metoda yang biasa digunakan, dan inti pembahasan terletak pada implementasi 3 (tiga) metode komputasi numerik, yaitu metode Bisection, metode Newton Raphson dan metode Secant.

Tarif Tenaga Listrik


Tarif Tenaga Listrik

Tarif Tenaga Listrik 2010 (TTL) 2010 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Juli 2010 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2004.
Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Bagi pelanggan lainnya, perubahan besarnya tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Agustus 2010 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Juli 2010. Bagi pelanggan prabayar, pembelian strum listrik per 1 Juli 2010 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2010.
Perubahan mendasar Tarif Tenaga Listrik 2010 terletak pada cara perhitungan Biaya Beban untuk pelanggan 1300 VA ke atas, di mana pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya Biaya Beban dihitung dengan cara: Daya Tersambung x Tarif daya (RP/VA). Sedangkan pada Tarif Tenaga Listrik 2010, dihitung dengan cara Jam Nyala x tarif Biaya Pemakaian (Rp/kWh) yang dinamai sebagai Rekening Minimum.
Perubahan cara menghitung Biaya Beban ini merespon keinginan pelanggan untuk menyederhanakan cara menghitung tagihan listrik. Dengan cara lama, maka untuk menghitung rekening listrik, pelanggan harus menghitung dulu berapa unsur biaya tetap yaitu Biaya Beban dan berapa unsur biaya variabel yaitu Biaya Pemakaian. Sedangkan dengan Tarif Tenaga Listrik 2010, besarnya tagihan hanya dengan menghitung berapa pemakaian kWh dikalikan dengan tarif.
Agar komponen biaya tetap yang menjamin pengembalian biaya yang dikeluarkan PLN walau pelanggan tidak memakai listrik, maka harus tetap ada perolehan bagi PLN yang disebut rekening minimum. Bila pemakaian pelanggan melebihi rekening minimum, maka praktis rekening minimum tersebut tidak diperhitungkan lagi.
Untuk golongan tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA karena pertimbangan untuk tidak menambah beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah. Kalaupun ada dari pelanggan dengan daya kecil ini memperoleh tambahan penghasilan dari usahanya, tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan mereka untuk memperbaiki kehidupan keluarga.
Untuk golongan Tarif Multiguna, dengan ditetapkannya tarif baru TDL 2010, maka seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Artinya, bila ada rumah yang dikenakan tarif turunan dari Multiguna, maka tarifnya dikembalikan menjadi tarif reguler R sesuai daya tersambung. Untuk pelanggan yang sebelumnya dikenakan tarif turunan Multiguna, maka tagihan rekeningnya bisa saja menjadi lebih rendah walau pemakaian listriknya relatif sama.
Kebijakan Dayamax Plus dan Multiguna yang tujuannya untuk mengendalikan beban puncak juga dicabut. Langkah mencabut kebijakan Dayamax Plus ini didasarkan kepada upaya PLN meningkatkan hubungan usaha yang lebih baik dengan pelanggan besar Bisnis, Industri, dan Pemerintah. Seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Bila ada pelanggan yang benar-benar menginginkan perlakuan khusus, utamanya di sisi keandalan dan kualitas llistrik, PLN dapat melayani dengan skema business to business.












Golongan Tarif (TTL 2010)


TARlF DASAR LlSTRlK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
No
GOL.   TARlF
BATAS   DAYA
REGULER
BlAYA BEBAN  (Rp/kVA/bulan)
BlAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN   BlAYA kVArh (Rp/kVArh)
PRA BAYAR  (Rp/kWh)
1.
R-1/TR
450 VA 


11 .OOO 


Blok I : 0 s.d. 30 kwh : 169  Blok ll : di atas 30 kwh s.d 60 kWh : 360
Blok Ill : di atas 60 kwh : 495
415
2.
R-I/TR   
900 VA 

20.000 
Blok I : 0 s.d. 20 kwh : 275 
Blok ll : di atas 20 kwh s.d 60 kWh : 445
Blok Ill : di atas 60 kwh : 49
605
3.
R-1/TR 
1.300 VA 
*)
790
790
4.
R-1/TR 
2.200 VA 
*)
795  
795
5.
R-2/TR 
3.500 s.d  5.500 V
*)
890
890
6.
R-3/TR
6.600 VA  ke atas 
**)
Blok I : HI x 890 
Blok II : H2 x 1.38
1.330
Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x   
    Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x
    Biaya Pemakaian Blok I
• Jam nyala : kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
• H 1: Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
• H 2 : Pemakaian listrik (kwh) – H1.
• Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi   
   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri
   Energi dan Sumber Daya Mineral.


Golongan Tarif (TTL 2010)


TARlF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
No
GOL.
TARlF
BATAS  DAYA
REGULER
BlAYA BEBAN   (Rp/kVA/bulan)
BlAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN   BlAYA kVArh (Rp/kVArh)
PRA BAYAR   ( Rp/kWh)
1.
1-1 KR
450 VA
26.000
Blok I : 0 s.d. 30 kwh . 160 
Blok I1 : di atas 30 kwh : 395
485
2.
I-1/TR
900 VA
31.500
Blok I : 0 s.d. 72 kwh : 315 
Blok ll : di atas 72 kwh : 405
600
3.
I-1/TR
1.300 VA
*)
765
765
4.
I-1/TR
2.200 VA
*)
790
790
5.
I-1/TR
3.500 VA  s.d. 14 kVA
*)
915
915
6.
I-2/TR
di atas 14  kVA s.d. 200 kVA

**)
Blok WBP = K x 800 
Blok LWBP = 800
kVArh = 875 ****) 
-
7.
I-3/TM
di atas 200  kVA

**)
Blok WBP = K x 800 
Blok LWBP = 800
kVArh = 735 ****)
-
8.
1-4/TT
30.000 kVA  ke atas
***)
Blok WBP dan LWBP = 605  kVArh = 605 ****)
-
Catatan :
*)     Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA)
        x Biaya Pemakaian.
**)   Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA)
         x  Biaya Pemakaian Blok I
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x
        Biaya Pemakaian  LWBP.
• Jam nyala : kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
• H 1: Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
• H 2 : Pemakaian listrik (kwh) – H1.
• Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam ha1 faktor daya rata-rata
   setiap bulan kurang dari 0,85 (Nol koma delapan lima per seratus)
• Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi
   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri  
   Energi dan Sumber Daya Mineral.
• K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≥ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
• WBP : Waktu Beban Puncak
• LWBP : Luar Waktu Beban Puncak
Golongan Tarif (TTL 2010)
TARIF DASAR LlSTRlK UNTUK KEPERLUAN BlSNlS
No
GOL. TARlF
BATAS DAYA
REGULER
BlAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan)
BlAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BlAYA kVArh (Rp/kVArh)
PRA BAYAR  ( Rp/kWh)






1.
B-1/TR
450 VA
23.500
Blok I : 0 s.d. 30 kwh : 254
Blok II : di atas 30 kwh : 420
535
2.
B-1/TR
900 VA
26.50
Blok I : 0 s.d. 108 kwh : 420
Blok II : di atas 108 kwh : 465
630
3.
B-1/TR
1.300 VA
*)
795  
795  
4.
B-1/TR
2.200 VA s.d. 5.500 VA 
*)
905
905
5.
B-2/TR
6.600 VA s.d 200 kVA
**)
Blok I : H1 x 900
Blok II : H2 x 1.380 
1.100 

6.
B-3/TM
di atas 20 kVA
***)
Blok WBP = K x 800
Blok LWBP= 800 kVArh = 905 ****)  
-
 Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x
    Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM) : RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x
      Biaya Pemakaian Blok I
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x
        Biaya Pemakaian  LWBP.
• Jam nyala : kwh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
• H 1: Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
• H 2 : Pemakaian listrik (kwh) – H1.• Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh)
           dikenakan dalam ha1 faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (Nol koma
           delapan lima)
• Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi  
  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri
  Energi dan Sumber Daya Mineral.
• K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban
   sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≥ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan
  (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
• WBP : Waktu Beban Puncak
• LWBP : Luar Waktu Beban Puncak